Pendidikan

Membedah SEB Tiga Menteri tentang Pembelajaran Ramadan 1447 H

21
×

Membedah SEB Tiga Menteri tentang Pembelajaran Ramadan 1447 H

Sebarkan artikel ini
Pemerintah melalui SEB Tiga Menteri menginstruksikan transformasi pembelajaran yang lebih empatik dan berbasis karakter selama bulan suci.
Pemerintah melalui SEB Tiga Menteri menginstruksikan transformasi pembelajaran yang lebih empatik dan berbasis karakter selama bulan suci.
JAKARTA, TANGERANGJASA NEWS – Kebijakan pemerintah melalui Surat Edaran Bersama (SEB) antara Kemendikdasmen, Kemenag, dan Kemendagri tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1447 H/2026 M bukan sekadar imbauan normatif, melainkan langkah konkret menuju sistem pendidikan yang lebih humanis. Inti dari kebijakan ini adalah redistribusi beban kognitif siswa agar selaras dengan aktivitas spiritualitas yang meningkat di bulan suci.
Pemerintah secara eksplisit melarang pemberian PR atau proyek yang bersifat eksesif. Kriteria penugasan yang diperbolehkan adalah yang bersifat reflektif-aplikatif, bukan beban administratif. Menko PMK Pratikno menyatakan bahwa fokus pembelajaran digeser untuk memperkuat nilai-nilai religius dan kepedulian sosial.
Berdasarkan ketetapan resmi, jadwal pembelajaran dibagi menjadi beberapa fase krusial:
  • 18 – 21 Februari 2026: Masa transisi melalui belajar mandiri di rumah atau lingkungan masyarakat.
  • 24 Februari – 15 Maret 2026: Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka di sekolah dengan penyesuaian durasi (di DKI Jakarta, jam sekolah diatur hingga pukul 14.00 WIB).
  • 16 – 29 Maret 2026: Masa libur Hari Raya Idulfitri 1447 H.

Edaran ini juga menyoroti penggunaan teknologi. Sekolah diminta meminimalisir ketergantungan pada gawai untuk tugas sekolah agar siswa memiliki waktu lebih berkualitas bersama keluarga dan lingkungan sosialnya.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan bahwa Ramadan 2026 harus menjadi momentum “Pendidikan Bermutu untuk Semua”, di mana sekolah hadir sebagai fasilitator pertumbuhan moral, bukan sekadar pusat pengumpulan tugas”, Tegasnya.

Suasana sekolah saat pembelajaran di sekolah pada bulan Ramadhan

Indonesia tengah bergerak menuju paradigma pendidikan yang memprioritaskan kualitas di atas kuantitas. Pembatasan PR selama Ramadan 1447 H adalah pernyataan tegas bahwa kesehatan mental dan kedalaman spiritual anak-anak kita sama berharganya dengan capaian akademik. Keberhasilan kebijakan ini bergantung pada kolaborasi guru dalam merancang instruksi yang bermakna dan peran orang tua dalam menjaga ritme belajar di rumah.(Faisal)

 

thttps://tangerangjasa.id/wp-content/uploads/2025/11/TJ-S.jpeg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *