Uncategorized

, Pilar Saga Ichsan Suarakan Kedaulatan Digital dan Perlindungan Ana

1
×

, Pilar Saga Ichsan Suarakan Kedaulatan Digital dan Perlindungan Ana

Sebarkan artikel ini

TANGERANG SELATAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) 2026 dengan menyoroti transformasi perjuangan bangsa, dari era pergerakan kemerdekaan menuju kedaulatan digital serta perlindungan generasi muda di tengah pesatnya teknologi informasi.

Pesan strategis tersebut disampaikan oleh Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, saat memimpin Apel Hari Kesadaran Nasional yang digelar di lapangan Balai Kota Tangerang Selatan, Rabu (20/5/2026).

Saat membacakan amanat Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Pilar Saga Ichsan menyampaikan bahwa Harkitnas 2026 menjadi momentum penting untuk merefleksikan kembali semangat persatuan bangsa yang diinisiasi oleh lahirnya organisasi Budi Oetomo pada tahun 1908 silam.

Menurut Pilar, esensi kebangkitan nasional pada era modern kini telah bergeser. Perjuangan tidak lagi sekadar mempertahankan kedaulatan wilayah fisik, melainkan bagaimana bangsa Indonesia mampu menghadapi tantangan baru di bidang kedaulatan informasi dan transformasi digital.

“Poin ini menegaskan pentingnya kemandirian sebagai negara yang berdaulat. Sebagaimana amanat para pendiri bangsa, kemajuan sebuah negara tidak ditentukan oleh bantuan pihak lain, melainkan oleh keteguhan hati rakyatnya untuk bersatu dalam satu visi besar,” ujar Pilar.

Lebih lanjut, Pilar menjelaskan bahwa pemerintah saat ini terus memacu penguatan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui berbagai program strategis nasional yang mencakup sektor pendidikan, kesehatan, hingga ketahanan pangan.

Sementara di sektor digital, langkah konkret pemerintah dalam melindungi generasi penerus diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

Melalui regulasi resmi yang telah berlaku sejak 28 Maret 2026 tersebut, pemerintah mengambil langkah tegas dengan membatasi atau menunda akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap media sosial serta platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi.

Pilar menilai kebijakan tersebut sangat krusial demi menciptakan ekosistem ruang digital yang sehat, aman, dan produktif bagi anak-anak di tengah derasnya arus informasi teknologi.

Oleh karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengejawantahkan semangat kebangkitan nasional melalui tindakan nyata, mulai dari penguatan solidaritas sosial hingga peningkatan literasi digital yang masif.

“Mari kita jadikan momentum ini untuk memperkuat solidaritas sosial, meningkatkan literasi digital, dan memastikan bahwa setiap langkah pembangunan yang diambil senantiasa berorientasi pada kemajuan bersama,” pungkasnya.

thttps://tangerangjasa.id/wp-content/uploads/2025/11/TJ-S.jpeg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *