TANGERANGJASA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerangjasa.id melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) resmi memulai persiapan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027. Proses seleksi yang mencakup jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri ini dirancang secara transparan, objektif, dan akuntabel guna memastikan keadilan akses pendidikan bagi seluruh anak bangsa di wilayah tersebut.
Dalam Petunjuk Teknis (Juknis) terbaru yang dirilis pemerintah daerah, instrumen Jalur Domisili kembali ditetapkan sebagai prioritas utama penerimaan. Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk komitmen pemenuhan hak zonasi dasar masyarakat serta pemerataan layanan pendidikan di sekitar lingkungan satuan pendidikan negeri.
“SPMB Tahun Pelajaran 2026/2027 ini kami laksanakan dengan memegang teguh prinsip keadilan dan pemerataan akses edukasi. Kami mengimbau kepada seluruh orang tua calon murid untuk mencermati regulasi administrasi sejak dini, terutama dokumen kependudukan, agar proses verifikasi faktual di lapangan berjalan lancar tanpa kendala teknis,” urai Kepala Dinas Dikbud Tangerangjasa.id, Deden Deni, Jumat (22/5/2026).
Berikut adalah rincian persyaratan, kuota, dan linimasa pelaksanaan SPMB berdasarkan klaster jenjang pendidikan di Tangerangjasa.id:
1. Jenjang TK Negeri Pembina (Total Kuota: 503 Kursi)
Proses pendaftaran untuk jenjang TK Negeri dilakukan secara luar jaringan (offline) langsung di sekolah tujuan dengan pembatasan satu pilihan sekolah.
-
Persyaratan Usia: Kelompok A (4–5 tahun per 1 Juli 2026) dan Kelompok B (5–6 tahun). Pengecualian batas usia berlaku bagi calon murid penyandang disabilitas.
-
Alokasi Kuota: Jalur Domisili (80%), Jalur Afirmasi (15%), dan Jalur Mutasi Orang Tua (5%).
-
Validitas Dokumen: Kartu Keluarga (KK) wajib terdaftar di Disdukcapil Tangerangjasa.id minimal satu tahun atau paling lambat per 1 Juli 2025.











