Lingkungan Hidup & Infrastruktur Perkotaan

Wajah Baru Stasiun Tangerang, Pemkot Kejar PKS dan MoU Penataan Jalan Kiasnawi pada Oktober 2026

22
×

Wajah Baru Stasiun Tangerang, Pemkot Kejar PKS dan MoU Penataan Jalan Kiasnawi pada Oktober 2026

Sebarkan artikel ini
Kawasan Jalan Kiasnawi di sekitar Stasiun Tangerang yang padat dengan mobilitas masyarakat dan area perdagangan.
Potret tata ruang di sekitar Stasiun Tangerang dan Jalan Kiasnawi yang menjadi fokus utama proyek penataan fasilitas akses terintegrasi dan mobilitas publik oleh Pemkot Tangerang, Rabu (23/9/2026).

Tangerangjasanews — Akselerasi modernisasi infrastruktur perkotaan berbasis transportasi massal di Kota Tangerang memasuki fase krusial. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang saat ini bergerak cepat merampungkan draf Memorandum of Understanding (MoU) untuk merealisasikan megaproyek penataan kawasan Jalan Kiasnawi serta pengembangan fasilitas akses terintegrasi di Stasiun Tangerang.
Proyek penataan ruang urban ini menjadi agenda strategis nasional di tingkat daerah yang melibatkan kolaborasi multi-instansi. Pemkot Tangerang menggandeng tiga pilar utama sektor perkeretaapian dan transportasi, yakni Direktorat Jenderal Perkeretapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda (Ditjen Intam) Kementerian Perhubungan, serta PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero).
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tangerang, Yeti Rohaeti, menegaskan bahwa komunikasi aktif antarpihak terus diintensifkan. Otoritas perencana daerah menargetkan dokumen kerja sama ini dapat ditandatangani dan diimplementasikan secara konkret pada Oktober 2026 mendatang.
“Kami terus berkomunikasi aktif melibatkan semua pihak terkait untuk menyusun rencana kerja sama ini. Kami berharap kerja sama ini bisa berjalan lancar sesuai target bersama. Nanti kalau kawasan Jalan Kiasnawi sudah tertata, dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi di sekitarnya,” jelas Yeti dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).
Guna mempercepat birokrasi, Pemkot Tangerang telah melayangkan surat rencana kerja sama langsung kepada Menteri Perhubungan. Langkah taktis ini diambil agar penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) teknis dapat dieksekusi secara simultan pada waktu yang sama.
Secara legalitas, konsep kesepakatan bersama ini dirancang dengan merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 82 Tahun 2013. Payung hukum tersebut digunakan agar ruang lingkup sinergi dapat bergerak dinamis dan luas, tidak hanya terpaku pada relasi struktural. Poin-poin utama yang dimasukkan dalam draf mencakup penyediaan fasilitas akses mobilitas terintegrasi bagi komuter, pembangunan sarana pendukung kota, optimalisasi serta pemanfaatan aset lahan, hingga manajemen integrasi moda transportasi massal di koridor Jalan Kiasnawi.
Proyek ini diproyeksikan menjadi solusi jangka panjang dalam mengurai hambatan mobilitas harian masyarakat. Penataan ini tidak hanya akan memperlancar arus konektivitas penumpang menuju Stasiun Tangerang, melainkan juga berfungsi sebagai penataan kawasan parkir on-street dan pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini memadati kawasan perdagangan utama di sekitarnya.
thttps://tangerangjasa.id/wp-content/uploads/2025/11/TJ-S.jpeg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *