Oknum wali kelas dan pelatih Pramuka berinisial DR di salah satu SDN Kabupaten Tangerang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan pelecehan seksual terhadap 12 murid. Berkas perkara kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tigaraksa (tahap 1) dan penyidik kini menunggu status P21 untuk pelimpahan tahap dua.
Tangerangjasa News— Ruang kelas yang seharusnya menjadi suaka aman bagi tumbuh kembang anak, kini justru berubah menjadi tempat trauma mendalam. Seorang oknum guru berinisial DR, yang sehari-hari mengemban amanah sebagai wali kelas VB sekaligus pelatih kegiatan Pramuka di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di wilayah Kabupaten Tangerang, kini harus mendekam di balik jeruji besi. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap belasan anak didiknya sendiri.
Aparat kepolisian bergerak cepat merespons laporan para orang tua korban. Proses hukum kini telah memasuki babak baru dengan dilimpahkannya berkas perkara dari penyidik kepolisian ke pihak kejaksaan.
“Berkas sudah tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Tigaraksa,” ungkap Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang, Inspektur Satu Ganda Putera Rezeki Sihombing, saat dikonfirmasi pada Selasa (18/8/2026).
Iptu Ganda memastikan bahwa tersangka DR saat ini telah ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian kini tengah menunggu status kelengkapan berkas perkara tersebut oleh jaksa peneliti. “Atau pelimpahan tahap dua,” tambah Ganda, merujuk pada proses penyerahan tersangka beserta barang bukti jika berkas dinyatakan lengkap (P21).
Pola Kejahatan Berulang dan Respons Korban
Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun, aksi tidak terpuji yang dilakukan oleh DR diduga telah memakan korban sedikitnya 12 murid di sekolah tersebut. Tindakan cabul ini disinyalir tidak hanya terjadi sekali, melainkan dilakukan secara berulang kali dengan memanfaatkan relasi kuasa antara seorang guru dan murid.
Keterangan yang tercantum dalam dokumen penyelidikan mengungkap fakta memilukan mengenai beragamnya pola tindakan tidak pantas yang dilakukan tersangka. DR memanfaatkan posisinya untuk melakukan kontak fisik yang melanggar batas norma kesusilaan dan hukum perlindungan anak.
Kendati berada di bawah bayang-bayang intimidasi psikologis, sejumlah anak menunjukkan keberanian instingtif untuk melawan. Dokumen laporan mencatat beberapa korban secara aktif berusaha menghindar, menepis tangan pelaku, mendorong tersangka, hingga segera melarikan diri dari lokasi kejadian sesaat setelah mengalami perlakuan tidak pantas tersebut.
Kasus ini mulai terkuak ke publik setelah para orang tua korban yang tidak terima atas perlakuan pelaku mendesak dilakukannya penyelesaian secara hukum. Sebelum pelaporan resmi ke kepolisian memuncak, sebuah pertemuan formal sempat digelar di kantor desa setempat pada Selasa, 11 Agustus 2026 lalu, guna memfasilitasi aduan warga dan mengamankan situasi penanganan awal. Kini, publik menaruh harapan besar pada ketegasan sistem peradilan hukum di Kabupaten Tangerang untuk memberikan keadilan bagi para korban di bawah umur.
Ketika ruang kelas yang dirancang sebagai laboratorium peradaban justru berubah menjadi ruang gelap eksploitasi, di situlah kita sedang menyaksikan kebangkrutan moral yang paling akut. Guru, yang secara etimologis bermakna ‘digugu dan ditiru’, di sini justru menjelma menjadi predator bagi masa depan. Kita tidak hanya sedang membicarakan satu lembar berkas hukum berkode P21 di meja jaksa Tigaraksa, melainkan sedang menguji sejauh mana komitmen negara ini dalam melindungi moralitas publiknya.
Anak-anak yang menepis tangan pelaku adalah simbol perlawanan paling otentik dari kepolosan yang menolak dirusak oleh kebejatan struktural. Jika hukum gagal bertindak presisi dan hanya melihat ini sebagai delik pidana biasa tanpa menyentuh aspek pemulihan psikologis korban, maka sejatinya kita sedang membiarkan institusi pendidikan kita membusuk dari dalam.
Keadilan tidak boleh sekadar datang dalam bentuk ketukan palu hakim, ia harus hadir sebagai jaminan bahwa tidak akan ada lagi anak-anak kita yang harus belajar membaca sambil menahan ketakutan di bawah bayang-bayang gurunya sendiri.













