Polsek Pamulang resmi melimpahkan berkas perkara beserta tersangka Chris Jatender, seorang Ketua RT di Perum Pamulang Mas II, Tangerang Selatan, ke pihak Kejaksaan setelah dinyatakan lengkap (P-21). Pelimpahan ini merupakan buntut dari aksi penganiayaan brutal yang dilakukan tersangka menggunakan helm terhadap warganya sendiri, Fakhriadi, yang dipicu oleh konflik pembakaran sampah daun kering di depan pekarangan rumah.
Tangerangjasanews — Batas antara penegakan ketertiban lingkungan dan tindakan kriminalitas jalanan sering kali runtuh seketika ketika ego personal lebih mendominasi ketimbang nalar yang sehat. Fenomena disintegrasi sosial di tingkat rukun tetangga ini terjadi secara nyata di Perum Pamulang Mas II, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, setelah seorang Ketua RT berinisial Chris Jatender resmi menyandang status tersangka akibat menganiaya salah satu warganya, Fakhriadi.
Proses hukum atas kasus perselisihan fisik ini telah memasuki babak baru. Kapolsek Pamulang, AKP Wawan Doddy Irawan, mengonfirmasi bahwa seluruh berkas perkara pidana tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum, dan penyidik telah melakukan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan untuk segera disidangkan.
Berdasarkan data kronologi yang dihimpun pihak kepolisian, letupan konflik horizontal ini terjadi pada Kamis, 25 September 2025 sekitar pukul 07.30 WIB. Insiden bermula saat tersangka Chris Jatender melintas dan menegur korban Fakhriadi yang kedapatan sedang melakukan aktivitas pembakaran sampah di depan area rumahnya. Chris menilai tindakan tersebut melanggar ketentuan dan aturan pengelolaan lingkungan hidup setempat.
“Pelaku melintas dan menegur pelapor karena menganggap kegiatan pembakaran sampah tersebut melanggar aturan lingkungan,” ujar AKP Wawan Doddy Irawan saat dikonfirmasi, Jumat (14/8/2026).
Teguran tersebut memicu resistensi dari korban. Fakhriadi berdalih bahwa material yang dibakarnya murni merupakan sampah daun kering dan bukan limbah plastik yang memicu polusi beracun, sehingga ia merasa tidak menabrak regulasi lingkungan. Perbedaan argumentasi ini seketika memicu percekcokan verbal yang memanas di tepi jalan perumahan.
Kendati korban sempat masuk ke dalam rumah untuk meredam tensi, situasi justru berbalik memanas ketika Chris mendatangi kembali teras rumah korban dengan intonasi suara yang tinggi. Ketegangan psikologis mencapai titik jenuh saat korban keluar dan melontarkan kalimat provokatif yang menyerang legitimasi politik lokal sang Ketua RT.
“Pelapor sempat menyebut kata-kata tidak pantas dan menyentil status terduga pelaku sebagai Ketua RT yang tidak terpilih,” papar Wawan merinci riwayat adu mulut tersebut.
Tersinggung atas sindiran tersebut, Chris menuntut klarifikasi. Namun, situasi di lapangan berubah menjadi aksi kekerasan fisik bersambut. Korban tiba-tiba mengambil sebuah gelas besar berisi air kolam dan menyiramkannya sebanyak dua kali ke arah wajah serta pakaian Chris. Tak berhenti di situ, korban Fakhriadi beranjak dari teras rumah sembari membawa sebatang tongkat kayu yang ayunannya sempat mendarat mengenai bagian dada tersangka.
Mendapat serangan fisik, Chris Jatender yang berada dalam puncak amarah langsung melakukan serangan balik secara brutal. Menggunakan helm yang dipegangnya, tersangka mengayunkan alat pelindung kepala tersebut dengan kekuatan penuh ke arah depan hingga menghantam telak bagian muka Fakhriadi. Daya dorong hantaman keras tersebut membuat korban seketika roboh dan tersungkur di atas permukaan aspal jalan.
Secara agresif, Chris kemudian menindih tubuh korban yang sudah tidak berdaya, menduduki bagian kakinya, dan melayangkan rangkaian pukulan tangan kosong secara bertubi-tubi yang diarahkan ke area kepala hingga bagian belakang telinga korban. Pasca-kejadian trauma fisik tersebut, Fakhriadi langsung mendatangi Markas Polsek Pamulang untuk membuat laporan polisi.
Atas tindakan brutalnya, sang Ketua RT kini dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 466 ayat (1) KUHP Baru tentang Tindak Pidana Penganiayaan.













