TANGERANGJASA NEWS – Pemerintah Kota Tangerang, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat struktur fiskal daerah sekaligus meringankan beban ekonomi masyarakat. Melalui program relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2026, Pemkot Tangerang menghadirkan diskon progresif dan penghapusan sanksi administratif yang berlaku hingga 31 Maret 2026.
Langkah ini bukan sekadar kebijakan fiskal, melainkan manifestasi pelayanan publik yang “menjemput” aspirasi warga. Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, menekankan bahwa integrasi layanan melalui loket keliling adalah upaya menciptakan ekosistem perpajakan yang inklusif dan transparan.
Manifestasi Layanan: Jadwal Loket Keliling (5-7 Maret 2026)
Untuk memastikan aksesibilitas yang merata, Bapenda bekerja sama dengan bank bjb menyambangi titik-titik strategis permukiman warga. Layanan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB pada lokasi berikut:
- Kantor Kelurahan Batuceper (Kecamatan Batuceper)
- Cluster Pinus – Royal (Kecamatan Tangerang)
- Puri Beta (Kecamatan Larangan)
- Alamanda RW 010 (Kecamatan Periuk)
- Kantor Kelurahan Kedaung Baru (Kecamatan Neglasari)
Rincian Stimulus Pajak: Diskon Progresif PBB-P2 & BPHTB
Sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan wajib pajak, pemerintah memberikan rincian pemotongan sebagai berikut:
- Sektor Hunian Sederhana & Menengah:
- Buku I (Rp0 – Rp100.000): Diskon 20%
- Buku II (Rp100.001 – Rp500.000): Diskon 10%
- Sektor Menengah ke Atas:
- Buku III (Rp500.001 – Rp2.000.000): Diskon 6%
- Buku IV (Rp2.000.001 – Rp5.000.000): Diskon 4%
- Buku V (> Rp5.000.000): Diskon 3%
- Insentif Khusus & Piutang:
- Tunggakan 1994-2014: Diskon 25%
- BPHTB (Sertifikat PRONA/PTSL/PTKL): Diskon 50%
- Penghapusan Denda: Berlaku untuk semua tunggakan hingga masa pajak 2025.
Omnichannel Pembayaran dengan Kemudahan dalam Genggaman

Warga diberikan fleksibilitas penuh melalui kanal pembayaran yang tersebar luas, baik secara fisik maupun digital:
- Kanal Offline (Tatap Muka): Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang, Gerai bank bjb, Alfamart, dan Kantor Pos Indonesia.
- Kanal Online (Digital): Aplikasi Tangerang LIVE, bjb DIGI, QRIS, Tokopedia, OVO, Shopee, GoPay, LinkAja, PosPay, dan Link Pembayaran LICIN.
Transformasi pajak di Kota Tangerang ini menjadi tolok ukur nasional bagaimana sebuah kota membangun sinergi antara kewajiban warga dan empati pemerintah. Melalui kontribusi yang terukur, masyarakat tidak hanya melunasi pajak, tetapi sedang berinvestasi pada keberlanjutan pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan sosial yang akan dirasakan oleh generasi mendatang di Kota Tangerang.(Hasyim)













