Kriminalitas

Nestapa di Kampung Daru, Menagih Keadilan Bagi N yang Terhempas Janji Palsu dan Kekerasan Seksua

14
×

Nestapa di Kampung Daru, Menagih Keadilan Bagi N yang Terhempas Janji Palsu dan Kekerasan Seksua

Sebarkan artikel ini
Suasana haru saat aparat Kecamatan Jambe dan Babinsa mengunjungi kediaman korban pelecehan seksual di Desa Daru, Kabupaten Tangerang, Januari 2026
endampingan kemanusiaan: Aparat Desa Daru dan Kecamatan Jambe mendengarkan kesaksian memilukan korban N. Langkah ini diharapkan mempercepat proses penangkapan terduga pelaku B demi keadilan hukum. (Foto: Dok. ACPAI)
Tangerangjasa News– Di balik rimbunnya Kampung Daru, Desa Daru, Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang, tersimpan sebuah luka mendalam yang tak kunjung pulih. N (19), seorang ibu muda, kini harus membesarkan buah hatinya dalam kesunyian, tanpa tanggung jawab dari pria berinisial B yang telah merampas masa depannya sejak ia masih di bawah umur.
Hingga Rabu (21/01/2026), keadilan bagi N seolah masih tertutup kabut tebal. Meski aparat Kecamatan Jambe, perangkat Desa, hingga Babinsa telah menyambangi kediamannya, sosok terduga pelaku masih menghirup udara bebas. Kasus ini bukan sekadar angka dalam statistik kriminalitas, melainkan potret kehancuran mental seorang anak bangsa yang direnggut kehormatannya melalui tipu daya dan minuman yang membuatnya tak berdaya.
Dengan suara bergetar, N menceritakan bagaimana peristiwa kelam tahun 2024 itu menghancurkan dunianya. “Saya hanya ingin hidup seperti ibu-ibu lain, punya keluarga yang lengkap,” tuturnya pedih. Nenek korban, M, tak kuasa menahan tangis melihat cucunya menanggung beban hidup yang sangat berat akibat “janji nikah” yang berubah menjadi omong kosong.
Ketua Umum Aliansi Cyber Pers Aktivis Indonesia (ACPAI), Herry Setiawan, S.H., C.BJ., C.EJ, memberikan pernyataan tegas yang menggetarkan nurani hukum:
“Kami mendesak aparat penegak hukum agar segera menindak dan menahan terduga pelaku. Kasus kekerasan seksual, terlebih yang bermula saat korban masih di bawah umur, adalah luka bagi kemanusiaan yang tidak boleh dibiarkan berlarut tanpa kepastian hukum!”
Operasi pendampingan dari pihak Kecamatan Jambe diharapkan bukan sekadar seremoni kunjungan, melainkan langkah konkret untuk menyeret pelaku ke meja hijau dan memberikan perlindungan psikologis bagi N. (Abdul Manaf)
thttps://tangerangjasa.id/wp-content/uploads/2025/11/TJ-S.jpeg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *